PERATURAN
PEMERINTAH
NO.
2 TAHUN 1971
TENTANG
PENGALIHAN
BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (P.N.) BOMA, PERUSAHAAN NEGARA (P.N.) BISMA DAN
PERUSAHAAN NEGARA (P.N.) INDRA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a.bahwa
Perusahaan Negara (P.N.) BOMA, Perusahaan Negara (P.N.) BISMA dan Perusahan
Negara (P.N.) INDRA yang masing-masingnya didirikan dengan Peraturan Pemerintah
No. 128 tahun 1961; Peraturan Pemerintah No. 129 tahun 1961 dan Peraturan
Pemerintah No. 38 tahun 1962 setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan
Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun
1969;
b.bahwa
berdasarkan pertimbangan effisiensi dan effektivitas usaha, dipandang perlu
untuk menjadikan ketiga Perusahaan Negara tersebut diatas sebagai satu
Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Mengingat:
1.Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.Kitab
Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali
dirubah dan ditambah;
3.Undang-undang
No. 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 59;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 1989);
4.Undang-undang
No. 9 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 40;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2904);
5.Peraturan
Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 No.
21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2894).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara
(P.N.) Boma, Perusahaan Negara (P.N,) Bisma dan Perusahaan Negara (P.N.) Indra
menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
BAB
I
PENGALIHAN
BENTUK DAN PEMBUBARAN.
Pasal
1
(1)Perusahaan
Negara(P.N.) BOMA, Perusahaan Negara (P.N.) BISMA dan Perusahaan Negara (P.N.)
INDRA yang masing-masing didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 128 tahun
1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 152); Peraturan
Pemerintah No. 129 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961
No. 153) dan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1962 (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1962 No. 96) dialihkan bentuknya menjadi satu Perusahaan
Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-
undang No. 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 40;
Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2904). (2)Dengan dialihkannya
bentuk Perusahan Negara (P.N.) BOMA, Perusahaan Negara (P.N.) BISMA dan
Perusahaan Negara (P.N.) INDRA menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini, Perusahaan Negara (P.N.)
BOMA Perusahaan Negara (P.N ) BISMA dan Perusahaan Negara (P.N.) INDRA
dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut.
(3)Semua hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara
(P.N.) BOMA Perusahaan Negara (P.N.) BISMA dan Perusahaan Negara (P.N.) INDRA
sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal ini akan diatur lebih lanjut
oleh Menteri Perindustrian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
BAB
II
MODAL
PERUSAHAAN
Pasal
2
(1)Modal
dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) Pasal 1 Peraturan
Pemerintah ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam
Perusahaan Negara (P.N.) BOMA, Perusahaan Negara (P.N.) BISMA dan Perusahaan
Negara (P.N.) INDRA sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan
oleh Menteri Keuangan. (2)Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang
dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham
biasa dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO)
tersebut seluruh saham-sahamnya dimiliki oleh Negaa Republik Indonesia. (3)Neraca
pembukuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB
III
PELAKSANAAN
PENDIRIAN PERUSAHAAN.
Pasal
3
Pelaksanaan
pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) Pasal 1
Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab
Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali
dirobah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub
dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik
Indonesia tahun 1969 No. 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No.
2894).
Pasal
4
(1)Penyelesaian
pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam
Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2)Menteri
Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, dengan
disertai hak substitusi, kepada Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa
Rancangan Anggaran Dasar Perusahan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. (3)Kepada Menteri
Perindustrian diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut-serta
mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, sesuai dengan ketentuan
yang termaktub dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969
(Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21; Tambahan Lembaran-Negara
Republik Indonesia No. 2894).
BAB
IV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
5
Terhitung
mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya
Perusahaan Negara (P.N.) BOMA, Perusahaan Negara (P.N.) BISMA dan Perusahaan
Negara (P.N.) INDRA sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal 1
Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah No. 128 tahun 1961
(Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 152); Peraturan Pemerintah
No. 129 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 153) dan
Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1962 (Lembaran-Negara Republik Indonesia
tahun 1962 No. 96) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Pasal
6
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur sendiri.
Pasal
7
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya
setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta, pada tanggal 12 Januari 1971, Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 12 Januari 1971.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Major Jenderal T.N.I.
--------------------------------
CATATAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar