Jumat, 18 November 2011





PERATURAN PEMERINTAH
NO. 2 TAHUN 1971
TENTANG
PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (P.N.) BOMA, PERUSAHAAN NEGARA (P.N.) BISMA DAN PERUSAHAAN NEGARA (P.N.) INDRA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang:
a.bahwa Perusahaan Negara (P.N.) BOMA, Perusahaan Negara (P.N.) BISMA dan Perusahan Negara (P.N.) INDRA yang masing-masingnya didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 128 tahun 1961; Peraturan Pemerintah No. 129 tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1962 setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan effisiensi dan effektivitas usaha, dipandang perlu untuk menjadikan ketiga Perusahaan Negara tersebut diatas sebagai satu Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Mengingat:
1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah;
3.Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 1989);
4.Undang-undang No. 9 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2904);
5.Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2894).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Boma, Perusahaan Negara (P.N,) Bisma dan Perusahaan Negara (P.N.) Indra menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
BAB I
PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN.
Pasal 1
(1)Perusahaan Negara(P.N.) BOMA, Perusahaan Negara (P.N.) BISMA dan Perusahaan Negara (P.N.) INDRA yang masing-masing didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 128 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 152); Peraturan Pemerintah No. 129 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 153) dan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1962 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1962 No. 96) dialihkan bentuknya menjadi satu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang- undang No. 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2904). (2)Dengan dialihkannya bentuk Perusahan Negara (P.N.) BOMA, Perusahaan Negara (P.N.) BISMA dan Perusahaan Negara (P.N.) INDRA menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini, Perusahaan Negara (P.N.) BOMA Perusahaan Negara (P.N ) BISMA dan Perusahaan Negara (P.N.) INDRA dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut. (3)Semua hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara (P.N.) BOMA Perusahaan Negara (P.N.) BISMA dan Perusahaan Negara (P.N.) INDRA sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
BAB II
MODAL PERUSAHAAN
Pasal 2
(1)Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara (P.N.) BOMA, Perusahaan Negara (P.N.) BISMA dan Perusahaan Negara (P.N.) INDRA sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2)Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut seluruh saham-sahamnya dimiliki oleh Negaa Republik Indonesia. (3)Neraca pembukuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB III
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN.
Pasal 3
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2894).
Pasal 4
(1)Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2)Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. (3)Kepada Menteri Perindustrian diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut-serta mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2894).
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Negara (P.N.) BOMA, Perusahaan Negara (P.N.) BISMA dan Perusahaan Negara (P.N.) INDRA sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah No. 128 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 152); Peraturan Pemerintah No. 129 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 153) dan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1962 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1962 No. 96) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur sendiri.

Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 12 Januari 1971, Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 12 Januari 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH Major Jenderal T.N.I.
--------------------------------
CATATAN


  

DAFTAR BUMN INDONESIA



Jasa keuangan, jasa konstruksi, dan jasa lainnya
Perbankan
Asuransi
Jasa pembiayaan
Jasa konstruksi
Konsultan konstruksi
Penunjang konstruksi
Jasa penilai
Jasa lainnya
Perjan rumah sakit
Film
Logistik dan pariwisata
Pelabuhan
Pelayaran
Kebandarudaraan
Angkutan darat
Logistik
Perdagangan
  • PT Perusahaan Perdagangan Indonesia
  • PT PP Berdikari
  • PT Sarinah
Pengerukan
Industri farmasi
Pariwisata
  • PT Bali Tourism & Development Corp.
  • PT Hotel Indonesia Natour
  • PT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko
Kawasan industri
Usaha penerbangan
Dok dan perkapalan
Agro industri, kehutanan, kertas, percetakan, dan penerbitan
Perkebunan
Pertanian
Perikanan
Pupuk
Kehutanan
Kertas
Percetakan dan penerbitan
Pertambangan, industri strategis, energi, dan telekomunikasi
Dok dan perkapalan
  • PT PAL
Pertambangan
Energi

Industri berbasis teknologi
Baja dan konstruksi baja
Telekomunikasi
  • Perjan RRI - mulai 2005, RRI dan TVRI sudah berubah badan hukum menjadi LPP dan sudah tidak lagi di bawah naungan Kementrian Negara BUMN, melainkan menjadi lembaga di bawah Presiden, dengan kementrian teknisnya adalah Depkominfo
  • PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
Industri pertahanan
Semen
  • PT Semen Baturaja
  • PT Semen Gresik Group TBK (Semen Gresik, Semen Padang, Semen Tonasa)
Industri sandang
  • PT Cambrics Primissima
  • PT Ind. Sandang Nusantara
Aneka industri
  • PT Garam
  • PT Iglas
  • PT Industri Soda Indonesia (resmi bubar 4 November 2008)
Perusahaan patungan minoritas
Asuransi
Kawasan industri
Industri berbasis teknologi
Telekomunikasi
Tambang
Semen