Di
Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian
atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat
pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan
barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada
beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan
perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi
perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Perusahaan
persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh
pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan
persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri
Persero adalah sebagai berikut:
Pendirian persero diusulkan
oleh menteri kepada presiden
Pelaksanaan pendirian dilakukan
oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
Statusnya berupa perseroan
terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
Modalnya berbentuk saham
Sebagian atau seluruh modalnya
adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
Organ persero adalah RUPS,
direksi dan komisaris
Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa
sebagai pemegang saham milik pemerintah
Apabila seluruh saham dimiliki
pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka
sebagai pemegang saham perseroan terbatas
RUPS bertindak sebagai
kekuasaan tertinggi perusahaan
Fungsi
RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam
perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi.
Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero
baik didalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian
dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam
pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero
terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah
penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas.
Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan
teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
Persero yang menurut perundang-undangan harus
berbentuk BUMN
Persero yang bergerak di bidang
hankam negara
Persero yang diberi tugas
khusus untuk kepentingan masyarakat
Persero yang bergerak di bidang
Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia
sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan
Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah
dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal
dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
memberikan pelayanan kepada
masyarakat
merupakan bagian dari suatu
departemen pemerintah
dipimpin oleh seorang kepala
yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang
bersangkutan
status karyawannya adalan
pegawai negeri
Contoh Perusahaan
Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo
Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M.
Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS
M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS
Persahabatan
Perusahaan jawatan kereta
api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991
Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum
Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api
(PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia
(PT.KAI).
Perusahaan Jawatan Pegadaian
bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan
Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan
Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani
kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri
Perusahaan Umum (Perum):
Melayani kepentingan masyarakat
umum.
Dipimpin oleh seorang
direksi/direktur.
Mempunyai kekayaan sendiri dan
bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan
umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
Dikelola dengan modal
pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha
kecil dan lemah
Tambahan
BUMN utama
berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang
bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999),
tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum
pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek
persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai
akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain
berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan
mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah
monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang
kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi
hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan
menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat
BUMN:
Memberi kemudahan kepada
masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup
yang berupa barang atau jasa.
Membuka dan memperluas
kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
Mencegah monopoli pasar atas
barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok
pengusaha swasta yang bermodal kuat.
Meningkatkan kuantitas dan
kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun
non migas.
Menghimpun dana untuk mengisi
kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan
mengembangkan perekonomian negara.
BUMN
terdiri dari:
Perusahaan Jawatan(Perjan)
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Perseroan(Persero)
Perusahaan
persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya
paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar
keuntungan.
Perusahaan
Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal
dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Perusahaan
Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani
kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
UPACARA NGABEN MASSAL DI DESA PAKRAMAN SUDAJI : SEBUAH KAJIAN BUDAYA
PENELITIAN TESIS I NYOMAN SUKRAALIAWAN
BAB. I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang.
Segi
kehidupan beragama pada dasarnya meliputi kepercayaan atau keyakinan terhadap adanya kekuatan gaib,yang
bersifat supranatural yang dapat
berpengaruh terhadap gejala alam
dan kehidupan manusia. Kepercayaan itu
menimbulkan perilaku tertentu, seperti berdoa,
memuja dan lainnya,
serta menimbulkan sikap
mental tertentu, seperti rasa
takut, pasrah, bhakti dan lainnya dari
individu dan masyarakat
yang mempercayainya.
Kepercayaan keagamaan
dipusatkan atau didasarkan kepada kepercayaan
kepada adanya kekuatan
gaib, yaitu Tuhan
yang berada di atas
alam ini (supernatural), atau
yang ada di balik alam
fisik (metafisik). Tuhan, Roh,
tenaga gaib, mukjizat, alam gaib
adalah hal-hal yang
diluar alam nyata.
Semuanya ini berada di atas
(super, supra) atau di balik (meta) alam
natur atau alam
nyata. Kepercayaan kepada
adanya kekuatan gaib
lebih dikenal dengan
supernatural beings, yang
merupakan inti kepercayaan
keagamaan pada umumnya (Agus, 2006:61).
Agama dan
kehidupan beragama demikian
kompleks, yang di dalamnya
terdapat unsur keyakinan, unsur
hukum dan moral,
dan unsur penghayatan
ruhaniah. Aspek keyakinan tampil
dalam kepercayaan kepada
yang gaib, dalam
upacara ritual, dalam
benda-benda yang dipercayai
sebagai benda sakral
dan dalam penghayatan
rohaniah. Kontjaraningrat
(1987:80), menyebut aspek kehidupan
beragama dengan komponen
religi. Menurutnya ada
lima komponen religi,
yaitu: (1) emosi keagamaan, (2)
sistem keyakinan, (3) sistem ritus dan
upacara, (4) peralatan ritus dan
upacara, dan (5) umat beragama.
Dalam kaitan
dengan sistem ritus dan
upacara, masyarakat Hindu di Bali mempunyai beraneka ragam ritual
keagamaan yang merupakan
ekspresi dari sistem keyakinan yang berlaku
dalam agama Hindu.
Bentuk-bentuk ekspresip tersebut tampak dalam rangkaian upacara dalam “stages along the
life cycle” maupun upacara-upacara agama
yang diperuntukkan bagi kepentingan
pemujaan dunia bawah (buta) maupun
dunia atas (dewa) (Triguna,1994:74).
Upacara yang berkaitan
dengan daur hidup (stages
along the life cycle) yang meliputi
“lahir-hidup-mati” selalu
dilakukan dengan suatu
proses upacara (ritual). Demikianlah,
misalnya dalam kelahiran
terdapat upacara kepus
pungsed (kepus pusar), upacara tutug kambuhan
(saat bayi telah berumur
42 hari), upacara
nelu bulanin atau tigang sasih
(saat bayi telah berumur
105 hari). Dalam kehidupan selanjutnya
terdapat upacara atau
ritual menek bajang (menginjak dewasa),
upacara potong gigi, upacara perkawinan
dan upacara kematian dalam bentuk atiwa-tiwa sampai
pada upacara Ngaben dan rangkaiannya.
Dalam praktik
keagamaan pada masyarakat Hindu
di Bali, pelaksanaannya diletakkan
pada kerangka dasar
agama yang terdiri dari
tatwa, susila dan upacara.
Tattwa (filsafat) merupakan uraian filosofis
tentang ajaran agama
yang tersimpul dalam Panca Sraddha dan Tri
Hita Karana. Susila (etika), merupakan
seperangkat nilai dan
norma perilaku yang
bersumber secara langsung
atau tidak langsung
dari tattwa, yang mengatur
perilaku manusia dalam
upayanya untuk mewujudkan
tujuan dan hakikat
hidupnya. Upacara (ritual),
sebagai kerangka dasar
yang ketiga dalam
agama Hindu, merupakan
rangkaian kegiatan umat
dalam berhubungan dengan
Hyang Widhi, Atman, Leluhur, rsi, manusia, dan
alam sekitar.
Upacara keagamaan, sebagai sub struktur dari sistem keagamaan
dalam agama Hindu, diwujudkan
dalam bentuk persembahan
atau korban suci (yajña),
dan dihayati sebagai
manifestasi kongkret agama.
Kelima korban suci
tersebut disebut Panca
Yajña, yang diarahkan kepada
deva, rsi, pitra,manusa, dan bhuta.
Dengan demikian pelaksanaan upacara yajña terdiri
dari Deva Yajña,
Rsi Yajña, Pitra Yajña, Manusa
Yajña dan Bhuta
Yajña.
Menurut Kitab Manavadharmasastra, III.68,71–VI
(Pudja,2004) ada dua alasan
utama yang mewajibkan
umat Hindu melaksanakan Panca Yajña
tersebut, yakni penebusan dosa
kepada Hyang Widhi dan membayar
atau melunasi tiga
jenis hutang dalam
rangka pencapaian
kebahagiaan abadi atau moksa. Ketiga
jenis hutang termaksud adalah hutang kepada
dewa (Deva Rna), hutang
kepada orang tua
dan leluhur (Pitra Rna), dan yang
ketiga adalah hutang
kepada rsi atau guru (Rsi
Rna). Kewajiban melunasi
ketiga jenis hutang
tersebut disebut Tri Rna,
yang mempunyai makna
moral-etik-spiritual bagi manusia. Oleh
karena itu manusia
mempunyai kewajiban secara
berkesinambungan selama hidupnya
untuk melaksanakan panca yajña.
Dalam
hubungan dengan upacara-susila-tattwa, sebagai kerangka ajaran agama
Hindu, menurut Kembar Kerepun (2005), pada
umumnya orang Bali
kurang memahami agamanya secara
holistik, yang berimbang antara
upacara, susila dan tattwa. Dalam
prakteknya pelaksanaannya masih berat
ke upacara yang
glamor sifatnya bak
sebuah festifal, yang
menyerap waktu, tenaga,
dan uang yang
tidak kecil jumlahnya. Berdasarkan penelitian
yang dilakukan oleh
Greame Mac Rae, seperti
yang dikutip oleh Kembar Kerepun (2005), orang
Bali sedikitnya mengalokasikan 40%
dari pendapatannya dan
30% dari waktunya
untuk kegiatan upacara
agama, adat dan
kemasyarakatan. Bisnis banten merupakan
bisnis besar di Bali,
sementara itu investasi untuk
pendidikan dan kesehatan
sangat rendah dibandingkan
dengan pengeluaran untuk
sarana upacara.
Ngaben sebagai salah
satu yajña
yang terdapat di dalam ajaran panca yajña
adalah merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh para
pratisentana (pelanjut
keturunan). Kewajiban Ngaben
bagi para pratisentana ini, adalah untuk
membayar hutang kepada para
leluhur (pitra rnam) dan juga sebagai
perwujudan sradha bhakti kepada leluhur
yang telah berjasa
memelihara dan juga
memberikan pendidikan.
Secara
filosofis maupun teologis, tujuan Upacara
Ngaben adalah
sama. Namun, sesuai
dengan idiom desa,
kala, patra, maka pada setiap Desa Pakraman selalu terdapat
tradisi-tradisi dalam pelaksanaan
upacara keagamaan seperti
halnya Ngaben. Namun, tradisi yang
berkembang di dalam masyarakat
terkadang terasa sangat
memberatkan bagi masyarakat bersangkutan.
Tradisi Upacara
Ngaben di Desa Pakraman Sudaji, Kecamatan Sawan,
Kabupaten Buleleng terutama
pada golongan masyarakat
kaya dilakukannya secara eksklusif, megah dan
mewah sehingga tidak sedikit
dana yang harus
dikeluarkan untuk Ngaben.
Berdasarkan pengamatan sekilas, dalam hitungan saat ini, besarnya
dana Ngaben yang diperlukan berkisar antara seratus lima puluh juta sampai
dua ratusan juta
rupiah. Maka dengan demikian, di kalangan masyarakat
terdapat anggapan bahwa
untuk bisa Ngaben harus
mempunyai dana ngabehin
(melebihi). Dengan persepsi
ini maka Ngaben
menjadi “label” atau
“cap” bagi masyarakat
kaya di Desa Pakraman Sudaji.
Masyarakat kurang mampu
tidak pernah bisa
menjalankan kewajiban Ngaben untuk
para leluhurnya, karena
beban biaya yang sangat
besar tersebut. Sebenarnya berdasarkan
sastra agama dinyatakan bahwa suatu
upacara yajña seperti Ngaben,
tidak harus menghabiskan biaya
besar, tetapi bisa
dilakukan secara lebih sederhana,
disesuaikan dengan kemampuan dengan konsep
nista, madya, utama.
Tradisi Ngaben besar seperti
warisan para raja ini, yang dilaksanakan
di Desa Pakraman Sudaji telah mendominasi dan mensubordinasikan Ngaben
secara sederhana. Dengan
pemarginalan tradisi Ngaben secara sederhana atau juga diistilahkan dengan Ngaben
ngerit, Ngaben ngegalung atau
juga Ngaben massal yang sudah
sering dilakukan di daerah atau
tempat-tempat lain di Bali, menjadi kurang populer pada
masyarakat di Desa Pakraman Sudaji.
Dengan adanya dominasi tradisi Upacara Ngaben dengan biaya besar seperti ini, akhirnya jika kelompok
masyarakat yang tergolong tidak
terlalu kaya (menengah kebawah)
menyelenggarakan Upacara Ngaben, terpaksa harus mengorbankan harta produktif
mereka seperti sawah, ternak,
emas dan lain-lain untuk
mendukung pembiayaan Upacara
Ngaben. Dalam
kaitannya dengan fenomena
semacam ini maka pelaksanaan dari Upacara Ngaben
di Desa Pakraman Sudaji, secara
terselubung memendam
aspek-aspek sosial, diantaranya perasaan
malu, yang di dalam
bahasa Bali lazim dikenal
dengan ungkapan-ungkapan lek, sing
juari, kaciwa dan
ungkapan-ungkapan sejenis lainnya apabila
mereka tidak mampu
melangsungkan Upacara Ngaben dalam
ukuran-ukuran sesuai dengan
takaran-takaran sosial tersebut. Oleh
karena itu, besarnya biaya dalam Ngaben selalu
menjadi masalah, terutama
pada masyarakat kurang
mampu. Ini tidak
bisa dibiarkan terus
menerus menjadi masalah
di dalam masyarakat, karena
secara agama, Ngaben adalah
merupakan kewajiban
(swadharma) yang harus
dilakukan oleh para keturunan (pretisentana) yang masih
hidup. Dalam permasalahan
seperti ini diperlukan
adanya suatu solusi
atau pemecahan sebagai
jalan keluar dari
tradisi upacara yang
sangat membebani masyarakat.
Dalam
penulisan ini, walaupun bukan
tujuan peneliti untuk
membuat suatu perbandingan
antara tradisi Ngaben secara
besar-besaran yang dilakukan
secara individu di dalam
masyarakat, maka hanya
untuk sekedar penggambaran,
perlu dikemukakan bahwa
di samping biayanya yang
mahal, dari segi prosesi
upacaranya juga memakan
waktu yang cukup
panjang yaitu sampai
berbulan-bulan. Cara Upacara
Ngaben seperti
ini menurut Pitana (2005 : 34) dikatakan sebagai sesuatu
yang tidak sesuai
dengan tuntutan kemajuan
dunia, sehingga memerlukan
suatu tindakan untuk
adaptasi, rekonstruksi dan
juga reinterpretasi terhadap
suatu praktek budaya
tertentu.
Sebagai
sebuah solusi terhadap permasalahan besarnya biaya Upacara Ngaben
yang
dirasakan oleh sebagian besar masyarakat
di Desa Pakraman Sudaji, maka Prajuru
Desa Pakraman
Sudaji menyelenggarakan Upacara NgabenMassal di tingkat Desa Pakraman, yang
untuk pertama kalinya
dilangsungkan pada tahun
2004. NgabenMassal sebagai sebuah
konstruksi budaya baru dalam cara Ngaben, di Desa Pakraman Sudaji
adalah sebuah fenomena
menarik di era masyarakat
modern. Karena apa yang
terjadi di sini dalam
permukaannya menampakan
suatu kontras dengan kecendrungan
masyarakat modern dengan
suatu kecendrungan pada pola
hidup individualistis dengan peluang
yang lebih besar
untuk berekspresi ke dalam kebebasan-kebebasan gaya hidup
yang lebih ekspresif. Namun yang
terjadi dalam praktek Upacara NgabenMassal di Desa Pakraman
Sudaji, justru memperlihatkan nilai-nilai kebersamaan (egaliter) yang bersifat
komunal yang semakin meningkat. Dengan penomena
ini, sangat menarik
perhatian peneliti untuk
mengkajinya ke dalam sebuah
penelitian tesis dengan
judul : “Upacara Ngaben Massal
Pada Masyarakat Desa Pakraman Sudaji,Kecamatan Sawan, Kabupaten
Buleleng: Sebuah Kajian
Budaya”.
1.2 Rumusan
Masalah.
Berdasarkan uraian latar
belakang masalah sebagaimana
telah diungkapkan di
atas, maka selanjutnya dikemukakan
rumusan masalah penelitian
sebagai berikut.
1. Bagaimanakah prosesi
Upacara NgabenMassal pada masyarakat di Desa Pakraman
Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng?
2. Faktor-faktor apakah
yang mendorong masyarakat Desa Pakraman Sudaji, untuk mengikuti
Ngaben Massal?
3. Bagaimanakah masyarakat Desa Pakraman
Sudaji mereinterpretasi makna NgabenMassal dalam
perkembangan saat ini?
1.3. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian
dibedakan menjadi tujuan
umum dan tujuan
khusus sebagai berikut.
1.3.1 Tujuan
Umum.
Tujuan penelitian ini,
secara umum adalah
untuk mendeskripsikan Upacara
NgabenMassal yang dilakukan oleh
masyarakat di Desa Pakraman Sudaji,
menyangkut proses, motivasi
masyarakat serta pemaknaan
kembali terhadap Upacara
NgabenMassal dalam perkembangan
budaya progressif saat
ini.
1.3.2 Tujuan
Khusus.
Secara khusus
tujuan penelitian ini
adalah :
(1) Untuk mengetahui
proses Upacara NgabenMassal pada masyarakat di Desa Pakraman
Sudaji, Kecamatan Sawan
Kabupaten Buleleng,
(2) Untuk mengetahui
faktor-faktor yang mendorong masyarakat Desa Pakraman
Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten
Buleleng untuk mengikuti NgabenMassal, dan
(3) Untuk mengetahui reinterpretasi makna terhadap Ngaben
Massal pada masyarakat di Desa Pakraman
Sudaji kecamatan
Sawan, Kabupaten Buleleng.
1.4 Manfaat Penelitian
Hasil
penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat teoritis dan
manfaat praktis sebagai
berikut.
1.4.1 Manfaat
Teoretis
Secara teoretis, hasil penelitian ini
diharapkan dapat memberikan sumbangan kepada (1) pengetahuan teoritis
tentang proses Ngaben Massal; (2) pengetahuan teoritis tentang faktor-faktor
pendorong masyarakat untuk mengikuti
Ngaben Massal; (3)
pengetahuan teoritis tentang
pemaknaan kembali terhadap NgabenMassal oleh masyarakat.
Di samping itu,
untuk kepentingan pengembangan
ilmu pengetahuan, hasil penelitian ini
diharapkan bermanfaat pada
pengembangan teori-teori sosial
yang relevan seperti
sosiologi agama dan juga
teori-teori kebudayaan.
1.4.2 Manfaat
Praktis
Secara praktis
hasil penelitian ini
diharapkan dapat memberikan
manfaat kepada masyarakat dan
juga lembaga-lembaga pembina umat seperti Majelis Desa Pakraman, dan juga Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), untuk
menentukan langkah-langkah pembinaan lebih
lanjut kepada umat, menuju pada
peningkatan pemahaman masyarakat terhadap arti dan makna Upacara
Ngaben sesuai
dengan sastra agama
sehingga nantinya tidak
terjadi lagi kekeliruan dalam pemahaman
terhadap pelaksanaan Upacara Ngaben.
Masalahutamaadministrasikeuanganadalahmasalah pengambilankeputusankebijaksanaandanpelaksanaanyangberkaitandenganperencanaan, pelaksanaan, akutansi, laporanpelaksanaan, danpengawasanataspengadaan dana disatupihak sertapenggunaandana dilain pihak (Abdullah :1982). Tujuanyangingindicapai olehadministrasikeuangannegaraadalah pertanggungjawaban, efisiensi, danatauefektivitasdalampengadaansertapenggunaandana.
RuangLingkuppembahasanAdministrasiKeuangan, tergantungdari sudut pendekatanyangdigunakan.Pendekatanyangberbedaakanmencerminkanruanglingkupyangberbeda.PembahasanAdministrasiKeuangandikelompokkankedalam 5 pendekatanyangberbedayaitupendekatanketatalaksanaan keuangan, pendekatan keuangan negara, pendekatan administrasi negara termasuk administrasi pembangunan, pendekatan sejarah perkembangan sistem anggaran, pendekatan organisasi sebagai sistem terbuka.
§Perencanaankeuanganmencakupproyeksiterhadapaliran kas (cash flows)serta proyeksiterhadapkebutuhaninvestasipadamasamendatang (capital budgeting).
§Perencanaanatasaliranmasukdankeluardarikasdanprosespengambilankeputusanterhadapalokasidana di antaraberbagaikemungkinanmerupakanduafungsiketatalaksanaankeuanganyangerathubungannya.
§Bilaadministrasi keuanganditinjaudarisudut pendekatankeuangan negara, maka pembahasanmencakupkeuanganbadan hukum publik, baik keuangan negaramaupunkeuanganbadan hukum publik yang lebih rendah.
§C. Goedhart ( terjemahanRatmoko, 1973)cakupan keuangan negarameliputisegiyangberhubungan denganfungsi fiskal, lembaga fiskal, teori tentang barang dan jasa-jasa sosial atau publik, teori tentangdistribusi optimal, politik fiskal, struktur pengeluaran, struktur penerimaan, pengaruh pajakdan pengeluaran pemerintah pada pola tingkah laku kegiatan ekonomi, kebijaksanaan fiskal dalamkaitannya dengan alokasisumber-sumber. distribusi pendapatandankekayaan, stabilisasiekonomiserta masalahkebijaksanaan.
c. PendekatanAdministrasi Negara (public administration)
§Dari sudut administrasi negara, ada duasegi yang berkaitandenganadministrasi keuangan (Dimockdan Dimock).
§Pertama, merupakan bidang keuanganyang luas, meliputi fungsiperhitungan dan pemungutan pajak, pemeliharaan dana,hutang negara dan administrasi hutang negara.
§Kedua, merupakan bagian dari administrasi negara, sebagaimanaditinjau melalui sudut pandanganpimpinan administrasidan mereka yangmempunyai perhatianterhadapapayangdilakukannya.
§Administrasi keuangan terdiri dariserangkaianlangkah di mana danadisediakanuntuk pejabat-pejabat tertentumenurut prosedur-proseduryangdapatmenjaminpertanggungjawabanyang sahdanmenjamin apa daya guna penggunaan dana tersebut.
§Bagian utamanya adalah anggaran belanja, pembukuan, pembelian dan persediaan.
§Anggaran belanjaadalah perkiraan pengeluaran dan penerimaan yangseimbanguntuk suatu waktu tertentu.
§Dibawah wewenang pimpinan administrasi, anggaran belanjaitu merupakancatatan pelaksanaan pekerjaanpadamasa lalu, suatu metode pengawasan pada waktu inidan proyeksimelalui rencana-rencana untukmasa yang akan datang.
§Dayayang ada pada pemerintah terutama berasal dari pemungutan pajak, pinjaman-pinjaman serta pendapatan lain yang bukan berasal dari pajak.
§Administrasikeuangan menyangkutlima segi kebijaksanaannasionalyang terpisah-pisah (Allen D.Manvel dalam Abdullah,1982: 6) yaitu:
1. Kebijaksanaanekonomi, menyangkuthubungan
antara pengeluaran pemerintah dan semuapenda-
patanlainnya.
2.Kebijaksanaan utang (bagaimana pemerintah me-
ngadakandan membayar kembaliutang-utang)
3.Kebijaksanaan pendapatan (menentukan besarnya
secara relatif dari berbagai sumberpenerimaan
serta persoalanpajak-pajakyang harus dikena-
kan).
4.Kebijaksanaan pengeluaran
5.Kebijaksanaan pelaksanaan
§Perumusan kebijaksanaan fiskalmempertimbangkan pengaruhdari administrasi keuangan pemerintahterhadap keseluruhanpola tingkah laku kehidupanekonomi bangsa. Bukan semata-mata penemuansumber penerimaanuntukmemenuhi kebutuhan pengeluaran tetapi juga pada masalah-masalah perpajakan, hubungan pengeluaran pemerintahpada perekonomian, sehingga bisa dimengertiperanan dan pengaturan pemerintahdalam bidang perekonomian nasional. Masalah kebijaksanaan fiskaldemikian pentingdalam rangkamemberikan kerangka-dasaruntuk proses anggaran.
§Nilai yangsangat pentingdan menekan keseluruhan proses anggaran adalah pertanggungjawaban (accountability).
§Maksud utama dari pertanggungjawaban keuanganadalah untukmenjaminpertanggungjawaban demokratiskepada rakyat.
§Aparatur negaramempunyai dua bentukpertanggung jawaban, yaitupertanggungjawabankeuangandan pertanggungjawabanpengambilan keputusanyang bijak dan jujur dalam bidangkeuangan.
§Terjaminnya kejujurandalampemerintahan dapatdilakukandenganmembagikekuasaandiantara berbagaiaparatur negara (otorisator, ordonator, bendaharawan).
d. Pendekatansejarah perkembangansistem anggaran.
§Ditinjaudarisudut sejarahperkembangan sistem anggaran, maka administrasi keuangantelahberkembangdari Administrasi KeuanganTradisional (yang berorientasi pada pengawasan) yang telah dikembangkan (di Amerika Serikat) sejak tahun 1789ke arahAdministrasi KeuanganHasil Karya (Performance Financial Administration)pada tahun 1949 (berorientasi pada ketatalaksanaan).
§Perkembangan selanjutnya terjadidari Administrasi Keuangan Hasil Karya ke arahsistem Administrasi Keuangan Terpadu (Integrated Financial Administration) yang berorientasi pada perencanaandan atau tujuan-tujuan yang hendak dicapai.
§Organisasi keuangan, yangada dalambatas-batas dan kendala-kendala lingkungan luar, mencakup lima unsur pokokyangsalingberhubungan dan pengaruhmempengaruhi.
§Infut dari luar - diubah - disajikan kepada lingkungan luar (sebagai sebuah sistemterbuka).
§Organisasi keuanganterdiri atas 5 unsur :
1. unsur tujuan dan nilai (diperoleh dari lingkungan sosial budaya)
2. unsur teknis (spesialisasi pengetahuan, kecakapan, dan ketrampilanyang diperlukan untuk menjalankan fungsi-fungsi organisasi keuangan.
3. unsur psikososial (menunjukkanhubungan sosial vertikalmaupun horisontal - faktor motivasional)
4. unsur struktural (menunjukkancara-cara melakukan spesialisasi dankoordinasi - struktur organisasi, struktur wewenang, struktur program, struktur perencanaan, prosedur-proedur keuangandll)
5. unsuryang mencakup keseluruhan unsurdariOKbaikdengan lingkungan khususmaupunlingkunganumum.
§Dari sudut pendekatan organisasisebagai sistem terbuka dan terpadu, administrasi keuangan hanya merupakan salah satu bagiansajadari organisasi keuangan. Sedangkan organisasi keuangantermasuk sebagai salah satu unsur dalam lingkungan umum yangmencakup lingkungan budaya, teknologi, pendidikan, politik,fisik, perundang-undangan, demografi, ekonomidan lingkungan sosial.
2. Pengertian dan Ruang LingkupKeuangan Negara
1.PendekatanyangdigunakandalammerumuskanKeuanganNegara berdasarkanpenjelasan pada U.U No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, adalahdarisisiobyek, subyek, prosesdantujuan.
2.S.P Siagian: Keuangan Negaraberartisemua hak dan kewajibanyang dinilai dengan uang, dan segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uangberhubungdengan hak-hak negara.
3.Keuangan Negara adalahsemua hakdan semua kewajibanyang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatubaik yang berupa uang maupun barangyang dapat dijadikan milik negaraberhubungan dengan pelaksanaan hakdan kewajiban tersebut ( Pasal 1 UU 17 Tahun 2003).
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkanbahwa Keuangan Negaramengandungempat unsur :
1. Hak-hakNegara
2. Kewajiban-kewajiban Negara
3. Ruanglingkup Keuangan Negara
4. Aspek sosial ekonomis Keuangan Negara.
Hak-hakNegara.
Hak-hak negaraadalah usaha pemerintahuntuk mengisikas negarayang akan dipergunakan untuk membiyayaikepentingan-kepentingan masyarakat.Hak-hak ini meliputi :
1.Hak mencetak uang, yang dalam pelaksanaannyadilakukan olehBank Sentral (BI).
2.Hak mengadakan pinjamanbaik pinjamanyang berasal daridalam negerimaupun dariluar negeri.
3.Hak mengadakan pinjaman paksa, seperti: hak menarik pajak, iuran dan pungutan lainnya.
Kewajiban-kewajiban Negara.
Kewajiban - kewajiban negara dimaksudkan untukmemperbaiki tarap hiduprakyat secara keseluruhanagar lebihbaik darisebelumnya.
Asas - asasyang telahlamadikenaldlm. pengelolaan KN:
1. asastahunan
2. asasuniversalitas
3. asas kesatuan
4. asas spesialitas
Asas-asas(baru) sebagai cerminan best practices (penerapankaidah-kaidahyangbaik) dalampengelolaanKN :
1. akuntabilitasyangberorientasipadahasil;
2. profesionalitas;
3. keterbukaandalampengelolaan KN.;
4. pemeriksaankeuanganolehbadanpemeriksayangbebas
danmandiri.
3. PengertianAdministrasi Keuangan Negara.
a. Administrasi Keuangan Negara adalah :tata pengendalian daripada keuangan negara. ( S. PrayudiAtmosudirjo).
b.Administrasi Keuangan Negaraadalah : semua kegiatan-kegiatan pemerintahdalam pengelolaan keuangan, diawali daripenyiapan dan perumusan perencanaan, program anggaran, mengatur dan menata cara-cara membelanjakan uang negara, mencatat macam-macam pendapatan negara, menyelamatkan semua dana-dana negaradan bagaimana cara untuk mempertanggungjawabkanitu semua. (M.S Hendrick).
Kesimpulan:
Administrasi Keuanganmeliputi : perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasantermasuk pertanggung jawabannya.
4. Sumber Hukum Keuangan Negara.
§Sumber hukum dari Administrasi KeuanganNegaraadalahU.U.D1945Pasal23 s/d 23E yang berbunyi:
Pasal23.
- ayat 1. Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negaraditetapkan setiap tahundengan undang-undangdan dilaksanakan secara terbukadan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
-ayat 2.Rancanganundang-undanganggaranpendapatan dan belanja negaradiajukan oleh presidenuntuk dibahas bersama DPRdenganmemperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
-ayat 3.Apabila Dewan Perwakilan Rakyattidakmenyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanjanegarayangdiusulkan olehPresiden, PemerintahmenjalankanAnggaranPendapatandan Belanja Negaratahunyanglalu.
Pasal23A.Pajakdan pungutan lainyang bersifatmemaksauntuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Pasal23B.Macamdan harga mata uangditetapkan dengan undang-undang.
Pasal23C.Hal-hal lain mengenai keuangan negaradiatur denganundang-undang.
Pasal23D.Negaramemiliki suatu Bank Sentralyangsusunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur denganundang-undang.
Pasal23E
-ayat1Untukmemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentangkeuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuanganyang bebas dan mandiri.
-ayat 2Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
-ayat 3Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilandan/atau badansesuaidengan undang-undang.
§Dasarhukummerupakanlandasan dasaryangdipergunakan sebagaipedoman atau sebagai petunjuk bagaimana keuangan negaratersebut harusdijalankan dengan sebaik-baiknya.
§Dasarhukumadalah untuk menjaminbahwa dalam realisasipengurusankeuangan negara tercerminkesatuan (unity)dalam bertindakbagi pejabat-pejabat negara.
§Dalam UUD.1945tidak dijumpai tatacarapengurusan Keuangan Negarasecara terperinci. Oleh karena itucara pengaturan keuangan negaraharus diatur dengan undang-undang tersendiri.
§Dalam negarayang berdasarkan facisme, anggaran itu ditetapkanoleh pemerintah. Tetapi dalam negara demokrasianggaran negaraditetapkan dengan undang-undang(artinya dengan persetujuan DPR).
1. Anggaran Negara dalam Pengertian Administratif :
- merupakan pengertianyang palingsederhana
- dimana pembagiankekuasaanbelumdikenal (terutama pada jamankerajaan monarchi absolut.
-Pengeluarankeluarga raja merupakan pengeluaran negara.
- Tidak dikenal adanya otorisasi, ordonansiserta kewenangan bendaharawan seperti sekarang.
Olehkarena demikiananggaranpadawaktuituterlihatlebihbersifatpenatausahaanbelakadaripengeluarandanpenerimaankeuangannegaradenganmemperhatikankeseimbanganyang logis antara keduanya. Konsepsinegaraketikaitu, lebihseringdikenalsebagai l’etat cest moi (negaraadalahsaya).
2. AnggaranNegara dalam pengertian formil (dari sudutkonstitusi).
- Dimulai dari munculnya teorimengenaiTataNegaradari John Lockedi Inggris ( kekuasaan legislatif, eksekutif dan federatif) yangkemudianmeluas ke Inggrisdenganajaran Trias Politicadari Montesquieu.
- Ditujukanuntukmenjaminhak asasi rakyat, agar tidaktimbulkesewenang-wenangandariraja (pemerintah).
-Hakasasiyangterjelmadalamasas kedaulatan rakyat dibidang keuangan negaradisebut ”hak budget”. yang dituangkandalamketentuanundang-undang.(bacapasal 23 s/d 23C UUD.1945)
Dari ketentuan-ketentuanyangterdapatdi dalam UU tersebut, jelas terlihatbahwa persetujuan DPR dapatdikatakanmutlak, shg scr teoritis prinsipiil, Pemerintah tidakmungkin melaksanakan Anggaran Negarayang belumdisetujui DPR. Unsur unsuryuridis dalamanggaran negara, terlihatdarihakdan kewajibanyangadapadapenguasadanrakyat, dimanarakyatmelaluiperwakilannya berhakmenentukanuangrakyatmenyangkutsumberdanpenggunaannya.